Home / Program

Wakaf

 

Wakaf Sarana Ibadah

 

"Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga. " (hadis riwayat Ibnu Majah no. 738)

 

Tentunya Kita telah familliar dengan hadits diatas, dengan membangun sarana ibadah maka kita akan dapat pahala luar biasa di akhirat kelak, meskipun kita hanya menyumbang sedikit dari proses pembangunan, atau penyediaan sarana ibadah tersebut, oleh karena nya Laznas Rumah yatim Hadir dengan Program Wakaf sarana Ibdah, dimana melalui program ini para donatur dapat secara bergotong royong ber wakaf untuk tersedianya Sarana Ibadah yang layak bagi saudara kita di berbagai daerah di Indonesia. Wakaf yang diberikan dapat berupa pemberian dana yang di akadkan untuk wakaf, bisa juga dalam bentuk asset tidak bergerak seperti tanah untuk kemudian dijadikan sarana ibadah.

 

Wakaf Sarana Pendidikan

 

Sebagai sebuah lembaga philantropis yang bergerak dalam pengembangan potensi anak tentunya pendidikan dinilai sebagai salah satu usaha dalam tercapainya peningkatan kualitas sumberdaya manusia, khususnya pendidikan bagi anak yatim dan dhuafa. Namun tak dapat kita pungkiri terkadang keadaan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia bagi yatim dan dhuafa kurang layak untuk berjalannya kegiatan belajar mengajar, oleh karena itu salah satu program yang kami rumuskan adalah Wakaf Sarana Pendidikan. dimana dalam program ini , kami mengajak para donatur untuk berpartisipasi dalam mningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Indonesia secara massive melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak bagi anak yatim dan dhuafa yang meiputi pembebasan lahan untuk selanjutnya dibangun sarana pendidikan yang layak, serta diisi dengan perlengkapan serta tenaga pengajar yang kompeten di berbagai daerah di Indonesia.

 

Wakaf Sarana Kesehatan

 

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)

Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva tetap (contoh: tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.

 

Ketersediaan Sarana dan prasarana kesehatan di indonesia tentunya sangat banyak, namun bagi masyarakat miskin fasilitas kesehatan yang layak masih merupakan sebuah fatamorgana belaka, terutama bagi mereka yang berada di pelosok jauh dari Fasilitas Kesehatan Umum, Oleh karena itu Laznas Rumah Yatim membuka kesempatan sekaligus mengajak para donatur untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk berwakaf dalam bidang sarana prasarana kesehatan yang meliputi pembebasan lahan, pembangunan fasilitas, pengadaan alat-alat kesehatan, serta obat obatan serta melengkapinya dengan tenaga kesehatan yang berkompetensi, Wakafnya hanya satu kali namun manfaatnya berkali-kali jangan ragu untuk berwakaf di Laznas Rumah Yatim.

 

Wakaf Ekonomi

 

Selain memenuhi kebutuhan dasar para mustahik tentunya Laznas Rumah yatim Sebagai sebuah lembaga philantropis yang bergerak dalam proses pengentasan berbagai macam permasalahan sosial yang terjadi, tentunya selain memberikan bantuan yang bersifat instant harus dapat mendorong para mustahik untuk lebih produktif dan dapat secara mandiri memenuhi kebutuhan hidupnya , melalui Wakaf Ekonomi dimana didalam program ini kami mengajak para donatur untuk berpartisipasi dalam pengadaan lahan, ataupun sarana dan prasarana lainnya yang nantinya akan menjadi usaha ekonomi produktif yang menjadi batu loncatan bagi para mustahik untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya melalui beberapa bidang seperti, pertanian, peternakan, perikanan serta perkebunan.

 

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini jadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah seperti tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba.” (Minhah Al-‘Allam, 7: 11)

 

Imam Ash-Shan’ani menyebutkan, “Para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu diketahui bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari ‘Umar bin Al-Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan haditsnya yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirun berkata, “Wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari Umar.” (Subul As-Salam, 5: 226)

 

Wakaf Sarana Umum

 

Seperti kita ketahui sarana umum adalah segala sarana dan prasarana yang dapat digunakan secara umum yang bermanfaat memberikan kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti kamar mandi umum, jalan desa, jembatan, sumur air bersih, penerang jalan dan sebagainya.

 

Luasnya daerah Indonesia menjadikan beberapa tempat yang jauh dari pusat pemerintahan tidak memeiliki fasilitas umum yang layak, Laznas Rumah yatim sebagai Lembaga Philatropis yang selalu bergerak satu arah dengan program pemerintah khususnya dalam melakukan pembangunan guna menaikan Kualitas IPM umat mengajak para donatur untuk menunaikan wakaf dalam bentuk pembangunan sarana prasarana umum, terutama bagi daerah-daerah terpencil di Indonesia.