Zakat Perniagaan

 

Mengacu pada artikel yang di terbitkan Baznas , Zakat perniagaan adalah Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya. Untuk nisabnya di 85 gram emas, untuk rumus perhitungan nya bisa di asumsikan , (Modal+Keuntungan+Piutang) - (Hutang+Kerugian) x 2,5%, atau dapat di katakana Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Contoh:
Fullanah memiliki aset usaha senilai Rp500.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp70.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp952.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp80.920.000,-. Sehingga Fullanah sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Fullanah tunaikan sebesar 2,5% x (Rp500.000.000,- - Rp70.000.000,-) = Rp10.750.000,-.